Ketua DPR: Perlindungan Data Pribadi WNI Harus Jadi Prioritas dalam Kerja Sama Dagang
SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani, menegaskan perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia (WNI) harus menjadi prioritas dalam kerangka kerja sama dagang dengan negara manapun.
Hal itu ia sampaikan merespons adanya kesepakatan transfer data WNI ke AS dalam kerangka kesepakatan persetujuan perdagangan resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Puan, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat, 25 Juli 2025
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara transparan tentang sejauh mana kesepakatan dengan Amerika Serikat menyentuh aspek data pribadi WNI.
Di samping itu, Puan juga meminta penjelasan mengenai batasan-batasan perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," ungkapnya.
"Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia," kata Puan menambahkan.
Diketahui, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan poin kerja sama perjanjian dagang mengenai tarif resiprokal dengan Indonesia. Dalam keterangan resmi yang diumumkan di situs Gedung Putih, dijelaskan kesepakatan RI dan AS soal perdagangan, layanan, dan investasi digital.
Adapun salah satu kesepakatan yang ditulis dalam pernyataa resmi Gedung Putih, yakni Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya, khususnya ke Amerika Serikat.
