DPR Beri Sejumlah Catatan Terkait Kesepakatan Transfer Data WNI ke AS

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 25 Juli 2025 | 10:12 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah terkait adanya transfer data Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan negosiasi penurunan tarif ekspor sebesar 19 persen.

Menurutnya, tim negosiator Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang memadai.

"Terutama karena AS belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) di tingkat federal yang seperti GDPR di Eropa, yang ada hanya UU PDP di beberapa negara bagian AS,” kata Sukamta, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat, 25 Juli 2025.

Mekanisme transfer data, lanjutnya, harus tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah dimiliki, seperti diatur dalam Pasal 56. Karena persoalan tersebut tak hany menyangkut soal perdagangan, tetapi juga kedaulatan digital dan keamanan nasional.

“Tim negosiator Indonesia harus memahami bahwa transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan, setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara.

Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, kata Sukamta, maka Pengelola Data Pribadi harus memeroleh izin dari para subjek data untuk dilakukan CBDT.

“Nah, kita mendorong tim negosiator Indonesia memahami konteks seperti yang saya sebutkan tadi, juga tentunya memahami UU PDP. Sehingga, kita berharap para negosiator dapat merundingkan persoalan transfer data secara lebih detail dan sesuai dengan UU PDP yang kita miliki," tuturnya.

"Salah satunya kita perlu menegaskan kedaulatan data (data sovereignty) dalam perjanjian guna memastikan bahwa data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional, bahkan jika diproses di luar negeri, sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 2,” imbuh Sukamta.

Di samping itu, pihaknya berharap hal itu menjadi momentum bagi Indonesia untuk segera menyelesaikan penyusunan aturan-aturan turunan dari UU PDP seperti Peraturan Pemerintah (PP) PDP dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Lembaga OPDP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI