Tok, Paripurna Setujui 10 RUU Kabupaten/Kota Gorontalo-Sulut jadi UU
SinPo.id - Rapat Paripurna ke-25 DPR RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga Sulawesi Utara (Sulut), untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Persetujuan itu diambil usai Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir meminta persetujuan dari anggota DPR RI dari seluruh fraksi partai politik (parpol).
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
"Setuju," jawab hadirin rapat.
Adies menjelaskan 10 kabupaten/kota tersebut, yakni Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, dari Provinsi Gorontalo. Kemudian Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Lalu, Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, dari Provinsi Sulawesi Utara.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan undang-undang untuk 10 kabupaten diperlukan agar setiap kabupaten dan kota di Indonesia memiliki UU terkait pembentukannya masing-masing, tanpa digabung dengan UU lain.
Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi hingga kabupaten dan kota, yang memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu mengatakan pembentukan 10 UU dapat memperbaiki regulasi pembentukan daerah, sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak relevan pada saat ini.
"Dan diharapkan pula dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah, dan masyarakat daerah setempat," kata Rifqinizamy.
