Nasib IKN Masih Misterius, Ketua MPR: Tinggal Tunggu Keppres dari Presiden Prabowo

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 24 Juli 2025 | 08:03 WIB
IKN
IKN

SinPo.id -  Ketua MPR, Ahmad Muzani, angkat bicara menanggapi ketidakjelasan nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara. Meskipun Undang-Undang IKN telah dibentuk sejak tahun 2021 dan proyek pembangunan terus berjalan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pemerintah belum juga memindahkan ibu kota negara dari Jakarta.

Muzani menegaskan bahwa masalah IKN tidak perlu dijadikan polemik karena sudah memiliki dasar hukum yang kuat. "Saya kira kalau lihat dari Undang-Undang Ibu Kota, posisinya sudah jelas ibu kota negara itu pindah ke IKN," kata Muzani kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Rabu 23 Juli 2025.

Menurutnya, pemindahan ibu kota ke IKN hanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Namun, saat ditanya mengenai kapan Keppres tersebut akan diterbitkan, Muzani menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto. "Kapan pelaksanaan pindahnya itu masalahnya yakni menunggu Keppres. Kapan Keppres itu keluar? Itu nanti tanya Pak Presiden Prabowo," ucapnya.

Terkait usulan dari Partai NasDem yang meminta pemerintah segera menerbitkan Keppres perpindahan ibu kota atau menerapkan moratorium jika IKN tidak jadi pengganti Jakarta, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menyebut hal tersebut hanya sebatas wacana.

"Oh, itu wacana. Nah, saya baca, perhatikan," kata Muzani.

Sebelumnya, Partai NasDem memang telah mendesak pemerintah untuk segera mengambil sikap jelas terkait IKN, baik dengan mengeluarkan Keppres perpindahan jika IKN akan dijadikan ibu kota, atau memberlakukan moratorium jika rencana tersebut tidak akan dilanjutkan. Namun, pernyataan Muzani mengindikasikan bahwa pemerintah, khususnya di ranah eksekutif, masih memegang kendali penuh atas keputusan ini dan belum terpengaruh oleh desakan tersebut.

Dengan demikian, kepastian waktu perpindahan ibu kota negara ke IKN masih menjadi tanda tanya besar dan sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI