5 Bos Tambang Batu Bara Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Rp 500 M, Kerugian Negara Menggunung

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 24 Juli 2025 | 02:03 WIB
Ilustrasi tersangka. (SinPo.id/Shutterstock)
Ilustrasi tersangka. (SinPo.id/Shutterstock)

SinPo.id -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan lima pimpinan perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif sejak pagi hari.

“Penyidik Kejati Bengkulu menetapkan lima tersangka korupsi pertambangan di Bengkulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Daftar Lengkap Tersangka Korupsi Batu Bara Bengkulu:

Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya

Saskya Hussy – Anak Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana

Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya

Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana

Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya

Modus yang digunakan adalah transaksi fiktif jual beli batu bara sepanjang 2022 hingga 2023.

“Ada peran masing-masing dari tersangka. Modusnya jual beli batu bara yang tidak benar,” terang Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo.

Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan:

Bebby Hussy – Rutan Malabero, Kota Bengkulu

Saskya Hussy – Lapas Perempuan Bentiring

Julius Soh & Agusman – Rutan Argamakmur

Sutarman – Akan menyusul, tergantung jadwal penahanan

Kejati Bengkulu mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 500 miliar, belum termasuk kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal.

“Angkanya bisa terus bertambah seiring pengembangan penyidikan,” ujar Danang.

Selain kerugian finansial, penambangan ilegal juga menyisakan kerusakan parah terhadap lingkungan hidup, terutama di wilayah tambang yang tidak sesuai izin.

Penyidikan belum berhenti di lima nama tersebut. Kejati Bengkulu membuka kemungkinan penambahan tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam skandal besar ini.

“Kita dalami terus. Ada potensi pihak lain yang akan menyusul,” tambah Danang.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah kantor Pelindo Regional 2 dan Sucofindo Bengkulu terkait dugaan keterlibatan dalam alur distribusi batu bara fiktif.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI