Cak Imin Usul Gubernur Ditunjuk Pusat, Bupati Dipilih DPRD
SinPo.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali melontarkan gagasan besar yang memicu diskusi publik: usulan perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Ia menilai perlu ada evaluasi total atas sistem pilkada langsung yang selama ini diterapkan di Indonesia.
“Pilkada langsung itu mahal, bahkan kadang tidak rasional. Dan ujungnya, kepala daerah tetap bergantung pada pusat, belum mandiri apalagi otonom,” ujar Cak Imin dalam pernyataannya di acara Harlah PKB di JCC Senayan, Jakarta.
Cak Imin mengungkapkan bahwa hasil beberapa musyawarah nasional Nahdlatul Ulama (NU) meminta PKB untuk mengkaji ulang sistem pilkada langsung. PKB lalu menyimpulkan dua pola alternatif:
Gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat
Bupati/wali kota dipilih oleh rakyat melalui DPRD
Menurut Cak Imin, model ini bisa menjadi solusi untuk mempertemukan kepentingan rakyat dan efektivitas pemerintahan pusat.
“Gubernur adalah representasi pusat, maka ditunjuk saja. Sementara bupati bukan wakil pusat, jadi bisa dipilih rakyat lewat DPRD,” tegasnya.
Selain soal biaya tinggi, Cak Imin menilai sistem pilkada langsung menyebabkan kelambanan dalam konsolidasi pemerintahan di daerah. Ia menyebut ada bupati yang mengaku kesulitan mempercepat pembangunan karena harus melalui proses politik yang berliku.
“Kalau tidak ditunjuk pusat, setidaknya dipilih DPRD saja. Ini demi efektivitas dan percepatan pembangunan,” katanya.
Usulan ini dianggap kontroversial karena bertentangan dengan semangat demokrasi langsung yang selama ini dijunjung tinggi di era reformasi. Namun PKB menyatakan tetap mendorong wacana ini demi kepentingan jangka panjang bangsa.
Cak Imin juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pilkada. Menurutnya, dari isu yang berkembang, DPR baru menyepakati penundaan pemilu DPRD saja, sedangkan usulan pemisahan lainnya masih ditolak.
“Yang disetujui baru pemilu DPRD ditunda. Yang lain belum disepakati DPR,” ucapnya.
Menurut Cak Imin, sudah saatnya Indonesia membahas ulang undang-undang sistem politik nasional secara menyeluruh. Ia menekankan perlunya sistem politik yang kondusif bagi percepatan pembangunan nasional tanpa mengorbankan demokrasi.
