Tiga Penipu Modus Loker Fiktif Ditangkap di Cikarang, Korban Rugi Rp250 Juta

Laporan: Firdausi
Senin, 21 Juli 2025 | 20:15 WIB
Konferensi pers penipuan berkedok lowongan kerja (SinPo.id/ Dok.Polres Metro Bekasi)
Konferensi pers penipuan berkedok lowongan kerja (SinPo.id/ Dok.Polres Metro Bekasi)

SinPo.id - Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja fiktif di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Ketiganya berinisial ARH (34), BWS (32), dan FSH (31) telah menipu puluhan korban dengan meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

“Polisi berhasil menangkap tiga pelaku. Para korban dijanjikan akan segera ditempatkan kerja, namun hingga berbulan-bulan kemudian, pekerjaan tak kunjung diberikan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa dalam konfrensi persnya, Senin, 21 Juli 2025.

Mustofa menjelaskan, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda-beda, pelaku ARH berperan mencari calon tenaga kerja, pelaku BWS berperan selaku pemilik yayasan fiktif sekaligus eksekutor penerimaan uang. Sedangkan FSH sebagai admin yayasan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku meminta uang administrasi berkisar antara Rp3 hingga Rp5 juta kepada para pencari kerja.

"Setelah uang diserahkan, baik secara tunai maupun melalui transfer, para korban dijanjikan akan segera ditempatkan kerja, namun hingga berbulan-bulan tak ada kabar," ujarnya.

Dari hasil pendalaman, total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai ratusan juta rupiah, namun kasus masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Korban 29 orang yang sudah melapor, kerugian mencapai Rp 250 Juta. Dan kini kasus masih terus dikembangkan," ujarnya 

Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku inisial WH, warga Jatiasih, Kota Bekasi ditangkap Polsek Cikarang Pusat karena melakukan penipuan dengan modus lowongan kerja. 

Pelaku WH melakukan aksinya dengan meminta uang kepada empat korbannya agar bisa dimasukkan ke salah satu perusahaan yang ada di Karawang. Tidak hanya itu, WH juga menggunakan data korban untuk melakukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp3,5 juta. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI