Jaga Iklim Usaha Kondusif, CISSI: Lindungi IKM Rokok
SinPo.id - Direktur Centre for Indonesian Social Studies Institute (CISSI), Agus Surono menilai, industri kecil menengah (IKM) rokok merupakan bagian entitas dari sistem perekonomian nasional yang dilindungi Konstitusi.
"Keberadaan pelaku usaha rokok dilindungi oleh Konstitusi, yakni Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak serta menyelenggarakan kegiatan ekonomi dalam koridor hukum," kata Agus di Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.
Data Kementerian Perindustrian, hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 1.100 Industri Kecil Menengah (IKM) rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Industri ini menyerap tidak kurang dari 600 ribu tenaga kerja langsung, belum termasuk mata rantai tidak langsung yang melibatkan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian.
"Kontribusi IKM rokok terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10–15 persen. Karena itu, Pemerintah sebaiknya ekstra hati-hati didalam merumuskan arah kebijakan cukai dan peraturan lain terkait industri rokok demi menjaga kelangsungan usaha yang kondusif mengingat selama ini dampak berganda (multiplier effect) bagi negara dan masyarakat sangat dirasakan," katanya.
Agus juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Persaingan yang sehat akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkelanjutan, dan mendorong inovasi serta keseimbangan antara aspek ekonomi dan sosial demi cita-cita kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Dikatakan Agus, kontribusi IKM rokok juga tampak pada kepeduliannya memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Seperti yang terjadi di Pamekasan, beberapa industri kecil menengah rokok turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan kabupaten, mengingat terbatasnya anggaran Pemkab untuk alokasi jalan.
Hal itu diakui kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURR) Pamekasan, Amin Jabir. Pihaknya berinisiatif untuk berkoordinasi dengan pengusaha rokok lokal. Hasilnya terdapat lima perusahaan rokok lokal yang sudah berkontribusi, sementara Pemkab mendampingi supaya ada unsur kelayakan teknis, karena statusnya jalan kabupaten.
"Penerapan itu merupakan wujud nyata kesadaran perusahaan terhadap tanggungjawab sosial perusahaan. Adapun kelima perusahaan rokok tersebut meliputi, PR Cahaya Pro, PR 1001 Alami, PR Empat Sekawan Mulya, PR HJS, dan PR Bawang Mas Group," kata Amin.
