Wakil Ketua Komisi XIII Minta RUU PPRT Segera Dibahas demi Lindungi PRT

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 21 Juli 2025 | 13:39 WIB
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (SinPo.id/EMediaDPR)
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (SinPo.id/EMediaDPR)

SinPo.id - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Payung hukum ini dinilai penting guna memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Dia menyebut jika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diskriminatif terhadap PRT. Sebab, hanya memasukkan definisi pekerja bagi mereka yang melakukan pekerjaan di sektor barang dan jasa.

"Kenapa Undang-Undang PPRT penting? Karena di dalam ketenagakerjaan kita, Undang-Undang 13 Tahun 2003 itu, itu sangat diskriminatif. Pekerja hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa, di luar itu tidak pernah diakui sebagai pekerja," kata Willy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu memandang hal tersebut sangat esensial mengingat hak-hak pekerja yang adalah hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Itu sudah fundamental problem. Jadi mereka cuma dilindungi oleh Permenaker," katanya.

Willy mengatakan RUU PPRT sangat lah minimalis karena tidak memiliki cantelan hukum di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang nama sifatnya pun khusus, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"RUU PPRT boleh dibilang dia lex specialis karena dia memiliki bentuk yang hampir mirip dengan UU TPKS, tapi yang paling fundamental kita cuma ingin memberikan perlindungan," ucapnya.

Dia menilai terdapat persoalan yang masih diperdebatkan terkait domain dari RUU PPRT, seperti perilaku eksploitasi terhadap tenaga kerja pekerja rumah tangga yang tidak dianggap sebagai urusan publik, tetapi urusan orang per orang atau rumah tangga per rumah tangga.

"Ini dibentengi oleh tingginya dan tebalnya urusan domestik sehingga kita undang kawan-kawan dulu untuk duduk bersama agar undang-undang ini tidak dipukul rata," ujarnya.

Dia pun mengingatkan pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT, sebagaimana janji Presiden Prabowo Subianto agar RUU tersebut rampung dalam tiga bulan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2025.

Untuk itu, apabila mengacu pada target waktu tersebut sedianya RUU PPRT rampung pada 1 Agustus 2025.

"Kalau mendukung kan jangan lain di bibir lain di hati. Kita kan mengkonfirmasi orang sederhana saja, di tindakan. 1000 kata-kata tidak jadi apa-apa, tapi satu tindakan bisa merubah apapun," katanya.

Dia juga berharap Baleg DPR RI dapat bijaksana dalam pembahasan dan penyusunan RUU PPRT agar undang-undang yang memberikan keadilan bagi pekerja rumah tangga itu dapat segera disahkan.

"Jadi bagaimana proses yang harus kita bangun ini adalah, jangan kemudian kita berat sebelah. Hidup ini kan harus balancing, undang-undang yang pro rakyat mengurus orang banyak ini harus kita jadikan produk. Jangan hanya undang-undang yang lain," kata dia.

"DPR kan rumah rakyat, ini pertarungan politik, memang konsekuensi logis dari DPR kan, ada yang sepakat, ada yang enggak. Tapi setidak-tidaknya, kita bisa belajar bahwa periode 2024 adalah periode paling progresif dari UU PPRT," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI