Belum Digelar, Polri Terima Laporan 136 Kasus Pidana Pemilu
sinpo, JAKARTA - Meski belum berlangsung, namun Polri telah menerima ratusan laporan terkait perkara dugaan tindak pidana pemilu, menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, seluruh perkaranya merupakan kasus yang diteruskan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Jumlah laporan atau temuan sebanyak 136 perkara. Kemudian perkara yang diteruskan ke Polri 28 perkara dengan status penyelesaian perkara,” kata Awi di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Ia menuturkan, dari seluruh kasus yang ditangani, 14 di antaranya masih dalam ranah tahap 1.
“Penyidikan ada 14 perkara, kemudian tahap satu (ada) satu perkara, P19 satu perkara, P21 satu perkara, tahap 2 (ada) 4 perkara dan yang terakhir SP3 tujuh perkara,” jelasnya.
Menurut Awi, pelanggaran yang terbanyak ditemukan berkaitan dengan dugaan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Pelanggaran lainnya, lanjut Awi, berkaitan dengan dugaan mahar politik, politik uang hingga kampanye berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Untuk kasus pemalsuan, ia menerima laporan empat perkara, kemudian tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan empat perkara.
“Mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon dua perkara, hilangkan hak seseorang menjadi calon dua perkara, mahar politik satu perkara dan money politik tiga perkara,” tuturnya.
Selanjutnya, kasus menguntungkan atau merugikan salah satu paslon ada sembilan perkara, selanjutnya menghalangi penyelenggaraan pemilihan melaksanakan tugas satu perkara.
“Terakhir, kampanye dengan menghina, menghasut SARA ada 2 perkara,” ucapnya.

