Polda Metro Buru Para Pelanggan Grup Open BO Pelajar Jakarta

Laporan: Firdausi
Sabtu, 19 Juli 2025 | 19:56 WIB
Konferensi pers kasus perdagangan anak di Polda Metro Jaya (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Konferensi pers kasus perdagangan anak di Polda Metro Jaya (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya memburu orang-orang yang menjadi predator anak-anak dan pelanggan yang memesan anak di bawah umur dari bisnis bejat yang dilakukan pelaku.

"Kita dalami juga siap-siapa saja yang telah melakukan pemesanan atau (pelanggan) yang mengekspoilitasi anak," kata Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 18 Sabtu 2025.

Keterangan dari pelaku, kata Herman, kedua korban sudah dieksploitasi sejak bulan Oktober 2023 lalu. Korban juga diminta melayani tamu dua kali dalam seminggu dengan tarif Rp1,5 juta. Uang tersebut dibagi dua, 50 persen untuk si anak dan 50 persen untuk pelaku.

"Pelaku AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023. Kasus masih terus dilakukan pengembangan," ujarnya.

Sebelumnya, Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap AN (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks komersil dengan modus Open BO melalui media sosial X. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI