Polri Tangkap Bos Judi Online Bali di Tangerang

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:23 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (SinPo.id/ Humas Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah meringkus AN, seorang bos pengelola situs judi online di Denpasar Bali.AN mengelola situs judi online tersebut di markasnya di daerah Tangerang.

"AN merupakan salah satu dari puluhan orang yang diringkus di berbagai tempat berkaitan aktivitas judi online jaringan internasional terkoneksi dengan China dan Kamboja. Dari 22 yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandani, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 19 Juli 2025

Djuhandani menjelaskan, pada 13 Juni 2025, penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi, meliputi Gunungputri (Kabupaten Bogor), dua rumah di Pondok Melati (Kota Bekasi), dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang). Salah satu lokasi yang digerebek di Tangerang merupakan markas judi online yang dikelola tersangka AN.

Dalam operasi tersebut, tim Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan ponsel, mobil, puluhan komputer dan CPU, hingga ribuan kartu SIM.

"Tersangka atas nama AN berperan sebagai pengelola server, sekaligus marketing judol, ditangkap di Bali," tuturnya.

Penindakan ini, kata Djuhandani, merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Sesuai dengan perintah program Asta Cita ke-7 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait pemberantasan judi online, kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut," ujarnya.

Menurut Djuhandani, jaringan judi online yang beroperasi di Bogor, Bekasi, dan Tangerang ternyata dikendalikan oleh tiga bos berbeda. Para tersangka ini memiliki server yang berada di China dan Kamboja, di mana domain yang digunakan oleh para tersangka yang ada di Indonesia ini Akasia899 dan Tanjung899.

"Jadi tiga TKP ini bosnya beda-beda. AN itu yang mengendalikan di Tangerang. Dua lagi itu RA dan DN," katanya.

Tidak hanya server, para tersangka juga terafiliasi langsung dengan agen-agen judi yang berbasis di China dan Kamboja. Untuk menjalankan operasi perjudian ini, mereka memanfaatkan celah dengan menggunakan kartu perdana yang telah teregistrasi data kependudukannya.

Modus operandi mereka dalam menjaring korban cukup masif. Para tersangka diketahui memiliki setidaknya 2.648 kartu SIM dari berbagai provider.

"Kartu-kartu ini bukan untuk komunikasi biasa, melainkan digunakan secara eksklusif untuk mengirimkan promosi atau iklan judi," jelasnya.

"Dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut, pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast," sambungnya.

Berikut daftar tersangka dan perannya dalam judi online tersebut: RA (pengelola server dan marketing judol), NKP (bagian administrasi keuangan), SY (operator) ,IK (operator), GRH (operator), AG (operator), AT (operator), IMF (operator), FS (operator), FS (operator), DN (pengelola server dan marketing judol), MR (operator), RAW (operator).

Kemudian, AN (pengelola server dan marketing judol), AI (operator), BA (operator), RH (operator), D (operator), AVP (operator), JF (operator), RNH (operator), dan SA (operator).

Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI