Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi
SinPo.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penuh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menindak praktik perdagangan gula rafinasi oplosan ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang beredar ke pasar tradisional. Karena, penggunaan gula rafinasi sendiri hanya diperuntukkan untuk industri.
"Kami mengapresiasi dan mendukung atas langkah penegakan hukum tersebut. Saat ini Kemenperin terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri, Kemendag, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan peredaran gula dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.
Febri menjelaskan, beredarnya gula rafinasi ilegal ini berpotensi merusak ekosistem pasar dan merugikan berbagai pihak, seperti petani tebu, pelaku industri gula, dan konsumen. Sebab itu, Kemenperin sebagai instansi pembina industri berkomitmen untuk menjaga tata kelola peredaran gula industri.
Gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan. Dalam tata kelolanya tiga jenis gula yang diatur yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).
Sejak 2024, Kemenperin telah berkomitmen mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang berbahan baku impor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.
Melalui Permenperin tersebut, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah dan diproduksi menjadi GKR. Kemudian GKR yang telah diproduksi hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.
"Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur perusahaan industri gula rafinasi untuk mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata niaga perdagangan gula," kata Febri.
Febri melanjutkan, untuk penyaluran GKR telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 Jo Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Dalam Permendag ini mengatur bahwa GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen kepada industri pengguna dan dilarang memasuki pasar eceran.
Apabila industri pengguna merupakan Usaha Skala Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka produsen dapat menjual GKR melalui koperasi dan selanjutnya akan didistribusikan kepada anggota koperasi UMKM.
Karenanya, Kemenperin mendukung segala upaya penegakan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. "Kemenperin mengapresiasi atas langkah sigap yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri dalam penertiban praktik peredaran gula ilegal tersebut," tukasnya.
