Lindungi Konsumen, BPJPH Siapkan Pedoman Sertifikasi Halal Produk Kosmetik
SinPo.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempersiapkan penyusunan pedoman sertifikasi halal untuk produk kosmetik. Hal ini guna mendukung sektor industri kosmetik dalam menyambut penahapan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2026.
"Penyusunan pedoman ini membutuhkan kolaborasi erat antar pemangku kepentingan. Tujuannya adalah menghadirkan standar halal yang jelas, integratif, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi konsumen," kata Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur dalam keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.
Syakur menjelaskan, penyusunan pedoman ini diawali dengan merumuskan struktur dan substansi utama yang akan menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi halal produk kosmetik.
Setelah tahap awal ini, BPJPH menginisiasi pembahasan bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk menyelaraskan pedoman tersebut dengan regulasi sektoral yang berlaku.
Beberapa kementerian dan lembaga tersebut di antaranya adalah Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, hingga Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
"Melalui penyusunan pedoman ini, diharapkan terwujud harmonisasi regulasi yang menghasilkan pedoman yang aplikatif dan responsif terhadap dinamika industri," ujar Syakur.
Syakur menekankan, pedoman ini akan menjadi fondasi penting dalam memastikan proses sertifikasi halal produk kosmetik supaya berjalan efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan industri nasional maupun internasional.
Melalui proses yang partisipatif dan transparan, ia mengatakan BPJPH berkomitmen menghadirkan pedoman sertifikasi halal yang mampu memperkuat ekosistem halal nasional dari hulu ke hilir.
"Juga, mendorong daya saing produk kosmetik halal Indonesia di pasar halal global yang terus berkembang," kata Syakur.

