Propam Polri: Empat Anggota Polres Nunukan Terancam PTDH
SinPo.id - Empat angggota Polres Nunukan yang ditangkap Mabes Polri terkait penyelundupan narkoba terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Demikian ditegaskan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim.
"Kalau terbukti keempat oknum itu, maka akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Karim di Depok, Jawa Barat, Kamis, 17 Juli 2025.
Karim menyebut, pihaknya belum bisa membeberkan jumlah barang bukti narkoba yang disita dari keempat pelaku. Namun ditegaskannya, penyidik mempercepat proses sidang etik terhadap ke empat anggota Polres Nunukan tersebut.
"Rencana kami akan percepat masalah sidangnya. Saya rasa nggak ada masalah,” ujarnya.
Diketahui, Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH dan tiga anggotanya dikabarkan ditangkap oleh tim Mabes Polri, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Keempat anggota ditangkap oleh Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat ini para pelaku sudah dibawa ke Propam Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
