Unsur Bukti Terpenuhi, Alex Indra Minta Pengusaha Pengoplos Beras Dihukum
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai temuan beras oplosan yang diungkap Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup untuk dibawa ke proses hukum.
Demikian disampaikan Alex merespons temuan beras oplosan oleh Kementrian Pertanian (Kementan) yang melakukan penelitian di 10 provinsi bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan unsur pengawasan lainnya.
"Pengungkapkan praktik pengoplosan ini dilakukan resmi dan lintas sektoral. Bukti-bukti terkait temuan juga lengkap. Aparat penegak hukum mestinya bisa segera membawa kasus pengoplosan beras ini ke tingkat penyidikan," kata Alex dalam pernyataan tertulis, Rabu, 15 Juli 2025.
Kementan dan tim menguji 268 merek beras pada 13 laboratorium. Hasilnya, 212 merek bermasalah berdasarkan sejumlah kategori.
Yakni, 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21 persen memiliki berat kurang dari yang tertera di kemasan. Akibat kecurangan tersebut, Amran Sulaiman menegaskan hal itu tidak sekadar merugikan konsumen secara kualitas beras yang dikonsumsi, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi.
Merek yang disebut Mentan telah dioplos, antara lain;
1. Sania, Sovia, Fortune, dan Siip diproduksi oleh Wilmar Group.
2. Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Setra Pulen - milik Food Station Tjipinang Jaya.
3. Raja Platinum, Raja Ultima - milik PT Belitang Panen Raya.
4. Ayana - diproduksi oleh PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Tindakan tegas aparat penegak hukum ini, kata Alex, jangan sampai melukai rasa keadilan masyarakat karena hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas.
"Maksudnya, penegakan hukum jangan sampai hanya dilakukan pada pelaku di hilir (pedagang-red), tapi tidak mampu menjangkau hulu (pengusahanya)," tegas Alex.
Agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat, Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu pun meminta seluruh instansi yang berwenang segera menindaklanjuti temuan Kementan ini dengan cara mengklasifikasi tingkat kesalahan dalam kasus pengoplosan beras ini.
"Klasifikasi kesalahan ini harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik," kata Alex.
Agar kejadian ini tak berulang, Alex juga meminta Bapanas yang sesuai peraturan perundang-undangan bertanggung jawab perihal keamanan pangan untuk menggali akar masalah munculnya praktek pengoplosan beras ini.
"Dengan peta masalah yang jelas, tentu langkah-langkah antisipasi bisa dirumuskan. Komisi IV, tentunya sangat siap mendukung langkah antisipatif itu," kata Wakil Rakyat dari Dapil Sumbar I ini.
"Sehingga, masyarakat tak dirugikan dalam mengonsumsi beras. Pengusaha juga bisa tenang dalam menggerakan bisnisnya," kata Alex.
