Ketum ATVSI: UU Penyiaran Sudah Usang, Perlu Revisi Hadapi Era Digital
SinPo.id - Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Imam Sudjarwo menilai, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak relevan lagi dalam menjawab tantangan zaman di era serba digital saat ini. Karenanya, revisi UU Penyiaran sangat diperlukan untuk menjawab tantangan kekinian.
"Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 ini sudah usang. Sudah 23 tahun. Sudah 23 tahun yang lalu tidak mampu menjawab tantangan kekinian," kata Imam saat membuka FGD ATVSI tentang Regulasi Plaftorm Digital di SCTV Tower, Senayan City, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.
Imam menyampaikan, kehadiran media baru yaitu platform digital, majunya sangat pesat dan masif. Platform ini menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Namun, kemajuan platform digital ini ada dampak positif dan negatifnya, dan itu dirasakan oleh media konvensional yang banyak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan.
"Termasuk juga berdampak pada media konvensional yang kita rasakan sampai saat ini. Karena kita merasakan media konvensional pada saat ini sedang tidak baik-baik saja. Kita merasakan semua itu bahkan disana-sini kita efisiensi. Dan bahkan ada yang melakukan PHK," ungkapnya.
Untuk itu, Imam meminta agar efisien dan PHK di sektor media harus segera diakhiri. Pemerintah dan DPR, serta pihak terkait harus mencari jalan solusinya.
Di sisi lain, Imam mengaku memahami bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini memang sedang tidak baik-baik saja. Akibatnya, belanja iklan media pun berkurang.
"Ya, ini menyebabkan belanja iklan berkurang. Karena ekonomi kurang bagus sehingga para pengiklan mengurangi iklan," tukasnya.
