Korupsi Laptop Rp 1,9 T di Kemendikbud: 4 Tersangka, 1 Kabur ke Luar Negeri
SinPo.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp 1,98 triliun.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1.980.000.000.000," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, di Kejagung, Selasa 15 Juli 2025.
Empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021.
Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan proyek infrastruktur TIK Kemendikbudristek.
Jurist Tan (JT/JS) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020–2022, dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yakni Chrome OS, meskipun sistem tersebut dinilai tidak cocok untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Penggunaan Chrome OS tidak sesuai kebutuhan, banyak kelemahannya di daerah 3T. Akibatnya, tujuan pengadaan TIK tidak tercapai,” jelas Qohar.
Status Penahanan:
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan.
Ibrahim Arief jadi tahanan kota karena sakit jantung.
Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri.
Perbuatan mereka melanggar sejumlah aturan, termasuk:
UU Administrasi Pemerintahan
UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1
Kejagung memastikan penyidikan masih berlangsung dan membuka peluang adanya tersangka baru.