Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, 1 Masih di Luar Negeri

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 16 Juli 2025 | 00:51 WIB
Gedung Kejagung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Gedung Kejagung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ketetapan ini diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Selasa malam 15 Juli 2025 di Kejagung.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Qohar.

Empat tersangka tersebut adalah:

Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021.

Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.

Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah Kemendikbudristek.

Dari keempat tersangka, tiga orang telah dilakukan penahanan. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rumah tahanan, sementara Ibrahim Arief menjalani penahanan kota karena mengalami gangguan jantung kronis. Satu tersangka lainnya, Jurist Tan, belum ditahan karena saat ini berada di luar negeri.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan pada 2019–2022 dan diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 triliun. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap peran pihak lain yang mungkin terlibat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI