Ketua DPR Pastikan Pembahasan Revisi KUHAP Tak Terburu-buru

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 15 Juli 2025 | 17:11 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Galuh R)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Galuh R)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan dilakukan secara terburu-buru.

DPR sampai saat ini terus membuka kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap revisi undang-undang tersebut walaupun tahapan pembahasannya sudah berjalan.

"Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Dia mengatakan bahwa pembahasan KUHAP dilakukan secara terbuka dengan mengundang berbagai pihak. Menurut dia, pembahasan KUHAP perlu dilakukan secara bersama-sama.

"Memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan, melakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada di seluruh elemen masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI memastikan terus membuka masukan untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga sebelum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan biasanya jika pembahasan revisi di tingkat panitia kerja (Panja) selesai, maka tidak ada lagi perubahan hingga rapat paripurna. Namun, dia memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengevaluasi pasal-pasal yang ada.

"Sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, pada paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa (diubah) secara faktanya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI