ASN Telat Ngantor karena Antar Anak Sekolah, Tukin Bakal Dipotong
SinPo.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telat masuk kantor karena mengantar anak ke sekolah akan dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Hal itu disampaikan Rano saat ditanya wartawan di Jakarta, Minggu 13 Juli 2025 malam, menjelang hari pertama masuk sekolah.
“Besok masuk sekolah pertama. ASN diperbolehkan telat enggak untuk antar anak sekolah?” tanya wartawan.
“ASN telat, tukinnya dipotong,” jawab Rano singkat, dikutip dari Antara, Senin 14 Juli 2025.
Meski begitu, Rano tidak merinci berapa besar pemotongan tukin yang akan dikenakan pada ASN yang terlambat.
Sebagai informasi, tahun ajaran baru 2025/2026 dimulai 14 Juli 2025, sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan No. 89 Tahun 2025, dengan agenda Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang kini berlangsung selama lima hari.
Kebijakan ini sedikit kontras dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah yang digaungkan oleh BKKBN melalui Surat Edaran No. 7 Tahun 2025. Gerakan ini bertujuan mendorong peran ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak.
Bagi ASN yang mengikuti gerakan tersebut, presensi harus dilakukan di lokasi sekolah dengan kode khusus, serta dilengkapi dokumen pendukung seperti surat resmi dari sekolah atau tangkapan layar pengumuman.
Setelah itu, ASN wajib kembali ke kantor sebelum pukul 12.00 WIB dan melapor ke atasan langsung.

