Ungkap Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Polres Banjarbaru Sita 12 Kg Sabu

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 14 Juli 2025 | 21:46 WIB
Konferensi pers kasus sabu di Mapolres Banjarbaru (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus sabu di Mapolres Banjarbaru (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengungkap peredaran narkotika, yang diduga terkait jaringan Fredy Pratama. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tiga pelaku beserta lebih dari 12 kilogram sabu selama Operasi Antik Intan 2025.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan pengungkapan kepemilikan sabu berawal dari penangkapan dua orang tersangka berinisial R (34) dan S (40) pada 3 Juli 2025 dini hari di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Dari tangan kedua pelaku petugas menyita sabu seberat 42,56 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial MR (23) yang kemudian ditangkap sehari setelahnya di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, dengan barang bukti sabu seberat 99,08 gram,” jelas Pius dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 14 Juli 2025.  

Saat penggeledahan lanjutan, ujar Pius, di rumah MR polisi menemukan barang bukti sabu tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku mencapai 12,01 kilogram sabu. Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

"Total sabu yang diamankan ditaksir bernilai Rp7,8 miliar dan mampu menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

Akibat Perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

Diketahui, sebelumnya Operasi ANTIK 2025 periode 17–30 Juni 2025 berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan 26 tersangka diamankan beserta barang bukti 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI