Tiga Kasus Menonjol Diungkap di Bekasi, 11 Pelaku Ditangkap
SinPo.id - Polres Metro Bekasi mengungkap tiga kasus menonjol, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan (curanmor), perampasan, hingga penadahan kendaraan bermotor. Sebanyak 11 tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.
"Tiga kasus besar yang menonjol berhasil dibongkar jajarannya dalam waktu berdekatan, lima pelaku ditangkap. Salah satunya kasus perampasan kendaraan yang terjadi di kawasan Sukasejati, Cikarang Selatan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam konferensi persnya, Senin, 14 Juli 2025.
Mustofa menuturkan, peristiwa kejahatan bermula dari aksi tawuran yang disusun lewat pesan berantai lewat media sosial, namun berakhir dengan penguasaan sepeda motor milik korban.
“Kejadian ini bermula dari tawuran yang dirancang dua kelompok remaja. Tapi kemudian berkembang menjadi tindak pidana perampasan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus curas berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Cikarang Utara. Mereka melakukan aksi dengan cara merusak kunci kendaraan dan menggasak motor milik warga yang diparkir di depan rumah.
Hasil curian kemudian dijual melalui dua orang penadah yang juga berhasil ditangkap.
“Kejahatan ini sangat sistematis. Ada tim eksekutor dan ada penadahnya. Tapi berkat kerja keras tim kami, seluruh pelaku kini sudah diamankan,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, dalam kasus lain yang tak kalah mengejutkan yaitu aksi percobaan pencurian dengan kekerasan yang dikemas dalam modus tipu daya.
"Modusnya memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan. Ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar,” ucapnya.
Seluruh tersangka dari ketiga kasus tersebut dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 368 KUHP, 363 KUHP, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
