Bongkar TPPO Jaringan Myanmar, Polri: Korban Dipekerjakan Admin Kripto

Laporan: Firdausi
Senin, 14 Juli 2025 | 16:29 WIB
Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah (SinPo.id/Dok.Polri)
Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran di Uni Emirat Arab. Namun, nyatanya para korban dikirim ke Myanmar, dipekerjakan sebagai admin kripto.

Dari kasus ini, satu pelaku inisial HR berhasil ditangkap dan pelaku inisial IR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

"Awalnya korban direkrut oleh pelaku dengan janji dipekerjakan di Uni Emirat Arab, malah pelaku mempekerjakan korban sebagai admin kripto," kata Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 14 Juli 2025.

Menurut Nurul, kedua pelaku menanggung semua akomodasi para korban, mulai dari pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, hingga penerbangan ke Myanmar.

"Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku," ucapnya.

Para korban juga dijanjikan upah yang besar atau setara 26 ribu Baht per bulan. Namun kenyataannya, para korban tidak menerima gaji besar yang dijanjikan.

"Malah para korban mengalami eksploitasi. Saat ini kasus masih dikembangkan dan satu pelaku juga diburu," ucapnya.

Atas ulahnya para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI