Kemenag Naikkan Tunjangan Guru Rp500 Ribu, Dirapel Sejak Januari

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 13 Juli 2025 | 13:18 WIB
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar. (SinPo.id/dok. Kemenag)
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar. (SinPo.id/dok. Kemenag)

SinPo.id - Pemerintah menaikkan tunjangan profesi bagi 227.147 guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp500 ribu. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. 

"Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan," terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu, 13 Juli 2025. 

Nasaruddin menyampaikan, tunjangan profesi guru (TFG) diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas nya. Kenaikan ini diberikan kepada guru bukan ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Guru penerima tunjangan ini terdiri atas 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam, 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam, 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen, 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik, 220 guru binaan Bimas Buddha, dan 280 guru binaan Bimas Hindu.

"Pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025," sebutnya.

Nasaruddin menegaskan, aturan ini terbit sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Presiden Prabowo Subiyanto terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

"Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar," harapnya.

"Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," lanjutnya.

Kemenag telah bersurat kepada Kanwil Kementerian Agama provinsi di seluruh Indonesia. Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk segera menyosialisasikan regulasi tentang tunjangan profesi ini kepada jajarannya di Kankemenag Kabupaten/Kota. 

Mereka juga diminta untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN binaan Kementerian Agama yang belum inpasing dan belum dibayar, sebesar dua juta rupiah setiap bulan, termasuk juga kekurangan TPG sebesar lima ratus ribu rupiah per bulan terhitung sejak Januari 2025.

"Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI