Pimpinan MPR Tegaskan Ganti Penerima Bansos yang Terlibat Judol

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:52 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan pemerintah terutama Kementerian Sosial (Kemensos) harus bersikap tegas terhadap temuan adanya penerima bantuan sosial (bansos) yang bermain judi online (judol).

HNW mendorong pemerintah melakukan langkah konkret terkait persoalan ini. Salah satunya, dengan mengganti penerima bansos yang menyalahgunakan bantuan tersebut untuk keperluan judol.

"Kalau sudah diingatkan tapi tidak berubah juga maka penerima bantuan tadi diganti saja dengan orang yang lebih berhak," kata HNW dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 12 Juli 2025.

Merujuk data yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total deposit judol dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama 2024 mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi. Temuan ini menjadi evaluasi besar terhadap penerima bansos yang secara jelas menyalahgunakan bantuan.

Seiring dengan temuan itu, PPATK telah diajak kerja sama oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasil analisis rekening penerima bansos dari PPATK akan digunakan sebagai pedoman untuk memastikan tepat sasaran, di tengah banyaknya rekening penerima bantuan yang disinyalir dormant atau tidak melakukan transaksi apapun, kecuali menerima transfer.

Menurut Hidayat yang juga anggota Komisi VII, pemerintah harus tegas kepada penerima bansos yang secara jelas menyalahgunakan bantuan negara. Sehingga, pengalihan bantuan dinilai sebuah solusi tepat terhadap pelaku judol.

Komisi VIII bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya juga sudah bertemu dan membahas temuan PPATK dan bersepakat melakukan koreksi serius terhadap penerima bansos yang menyalahgunakan bantuan pemerintah.

"Jadi intinya kalau mereka tidak bisa diperbaiki dan menjadi pecandu judol tentu artinya bansos ini tidak berguna sehingga perlu ada sanksi yang lebih tegas," kata HNW.

Sebelumnya, PPATK mengungkap 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat menjadi pemain judol sepanjang tahun 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI