Polisi Tangkap Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung di Merauke
SinPo.id - Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, pihaknya menangkap pelaku rudapaksa di Kampung Yatom, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Jumat, 11 Juli 2025. Pelaku LYM alias Y merupakan ayah kandung dari korban N (17).
"Kasus rudapaksa ini terjadi di rumah korban tepatnya di dalam dapur di Jalan Waninggap Nanggo, Kampung Yatom, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan," kata Leonardo, dikutip dari laman resmi Polri.
Leonardo menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu, 25 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIT. Mulanya, korban sedang duduk di teras rumah.
"Kemudian pada saat anak korban hendak pergi ke rumah nenek anak korban. Pelaku yang dalam keadaan mabuk memanggil korban yang hendak mau pergi tidur di rumah neneknya di sebelah rumah," jelasnya.
Dengan dalih ingin bicara, sambung Leonardo, pelaku menyuruh korban masuk ke dapur. Pelaku kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih dibawah umur di rumah korban.
"Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.

