Komisi III DPR Tegaskan Penyadapan Tak DIbahas di Revisi UU KUHAP
SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan ketentuan mengenai penyadapan telah disepakati untuk tidak dibahas di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, hal tersebut sudah disepakati pada saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pada Kamis, 10 Juli 2025.
"Teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa penyadapan akan dibahas dengan undang-undang khusus. Sehingga, prosesnya pun akan berjalan lebih panjang lagi.
Habiburokhman mengatakan pengaturan penyadapan pun bakal meminta uji publik dan berdasarkan partisipasi dari masyarakat.
Selain itu, dia pun menyayangkan terkait adanya anggapan bahwa KUHAP yang baru merupakan undang-undang yang berbahaya. Habiburokhman meluruskan bahwa revisi KUHAP yang sedang berlangsung saat ini justru lebih progresif dan memperkuat keadilan.
"Kalau mendapat ketidakadilan, datang ke kantor penegak hukum, bisa bawa advokat, hampir tidak ada guna kalau dengan KUHAP yang lama. Lah kok ini yang baru, yang sangat progresif begini ingin ditolak?" katanya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kini tengah dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI, sebagai RUU prioritas 2025 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Komisi III DPR RI telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis, 10 Juli 2025. Saat ini, tahapan revisi sudah masuk ke di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan pemerintah.
