Komisi III DPR Rampungkan Pembahasan 1.676 DIM RUU KUHAP
SinPo.id - Komisi III DPR RI telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemem, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menyebut jumlah DIM secara keseluruhan sebanyak 1.676. Dari jumlah itu, ada 68 DIM yang diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 merupakan substansi baru.
"Udah selesai. Makanya saya bacain," kata Habiburrokhman.
Dia mengatakan setelah pembahasan rampung, Komisi III DPR RI selanjutnya segera membawa RUU KUHAP ke pembahasan tingkat I.
"Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru. Urgen nih, sangat urgent mengganti KUHAP lama ya. Ya namanya undang-undang kan, namanya kita kerja di sini kan kalau bisa kerja lebih cepat ya lebih baik," katanya.
Kendati sudah rampung, Habiburrokhman belum bisa berspekulasi terkait waktu pasti RUU KUHAP disahkan. Namun, dia memastikan RUU KUHAP bakal diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
"Kita lihat nanti, kan kita enggak tahu, timus-timsin ini kan mensinkronisasi. Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada apa namanya soal redaksi. Kita enggak bisa kita kasih target, tapi mereka mulai malam ini sebetulnya bisa kerja, karena kan kerja juga bisa online ya kan, besok juga kerja ya, nanti kita infokan ke kawan-kawan," tegasnya.
