Ketua Bawaslu Apresiasi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
SinPo.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan ruang untuk revisi desain pemilu serentak nasional dan lokal.
Menurutnya, putusan tersebut membuka peluang perbaikan yang sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“Putusan MK memberi kesempatan bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang desain pemilu serentak, khususnya terkait jeda waktu antara pemilu nasional dan pilkada,” kata Bagja dalam diskusi yang digelar oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.
Bagja menilai, tumpang tindih tahapan antara pemilu nasional dan pilkada selama ini berdampak pada kualitas penyelenggaraan dan dinamika politik partai.
“Di Pemilu 2024, kami melihat bagaimana rentang waktu pilkada beririsan dengan proses pemilu nasional, sehingga membuat partai politik harus mengambil keputusan yang tergesa-gesa dan pemilih ‘tenggelam’ dalam proses panjang,” ungkap dia.
Dia menegaskan, dengan adanya jeda waktu minimal dua tahun antara pemilu nasional dan pilkada, proses perencanaan, pemutakhiran data pemilih, dan edukasi pemilih dapat dilakukan lebih optimal.
“Hal ini tentu akan meningkatkan kualitas demokrasi dan memudahkan penyelenggara dalam menjalankan tugasnya,” ujar Bagja.
Kendati demikian, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir terkait bentuk dan jadwal pemilu kepada pembentuk undang-undang, sambil terus mengingatkan perlunya evaluasi berkelanjutan.
“Tugas Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami menghormati putusan MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi,” imbuhnya.
Bagja pun menilai, putusan MK tersebut sebagai titik awal yang positif untuk mengharmonisasikan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu kodifikasi, sehingga penyelenggaraan pemilu di masa depan bisa lebih efisien dan tidak memberatkan penyelenggara maupun peserta pemilu.

