DPR dan Pemerintah Sepakat Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan dengan RJ

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 09 Juli 2025 | 20:52 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati kasus penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) bisa menggunakan mekanisme restorative justice (RJ) atau perkara di luar pengadilan. Aturan itu dituangkan dalam Revisi UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Panja RUU KUHAP. Hadir dari pihak pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej.

Kesepakatan itu berawal saat Habiburokhman menelaah Pasal 77 dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Pada Pasal 77 poin a tertuang tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden menjadi perkara yang dikecualikan di luar pengadilan.

"Menurut masukan sebagian besar masyarakat kalau pasal terkait penghinaan kepada presiden wakil presiden justru harus diterapkan restorative justice," kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Habiburokhman menjelaskan alasan kasus itu bisa melalui RJ lantaran sering kali seseorang bermaksud mengkritik, bukan menghina. Dia menyebut sebaiknya penghinaan kepada Presiden dan Wapres bisa diselesaikan di luar pengadilan.

"Pak Wamen kadang-kadang orang bermaksud mengkritik menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina. Di situlah letak pentingnya restorative justice komunikasi antara pihak pemerintah diajak ngomong dulu, nih orang benar-benar mau menghina enggak? Mekanismenya penyelesaian perkara di luar pengadilan," kata dia.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu lantas meminta persetujuan ke Wamen RI. Pemerintah menyepakati pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres bisa diselesaikan melalui sistem RJ.

"Ya, jadi pasalnya dihapus jadi tidak dikecualikan. Jadi pasal terkait penghinaan Presiden tetap bisa restorative justice," ujar Habiburokhman.

"Setuju Pak karena dia delik aduan absolut kalau memang mau di RJ ya tidak apa-apa, setuju," timpal dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI