Baleg DPR Sebut MK Mainkan Norma dalam Putusan Soal Pemisahan Pemilu
SinPo.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan permainan norma dalam putusannya yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. MK dinilai melampaui kewenangannya.
Demikian disampaikan Bob saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat umum tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang turut dihadiri pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.
"Ini saya anggap sebut 'permainan', norma dimainkan sehingga putusan Mahkamah Konstitusi terkesan kepada norma materi muatan, bukan norma yang sebagaimana tugas MK untuk memutus tentang terkait dengan norma undang-undang," kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Bob mengatakan MK dalam menguji suatu undang-undang sedianya tidak sampai masuk ke norma yang menjadi materi muatan.
"Leverage daripada MK itu adalah norma undang-undang seperti itu, tetapi sekarang ini, putusan kecederungannya lebih kepada norma yang menjadi muatan materi," ujarnya.
Dia kemudian mencontohkan norma yang seharusnya dikeluarkan oleh MK dalam memutus perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal desain keserentakan pemilu.
"Jadi kayak sepanjang tidak dimaknai pemilu nasional terpisah dengan pemilu daerah. Titik, itu norma. Ada keserentakan, norma itu," ucapnya.
"Tetapi kalau pemilu daerah dan pemilu nasional dipisah dua tahun sampai dengan dua tahun setengah, ini sudah masuk ke materi muatan yang bukan domainnya MK," timpalnya.
