DLH DKI Minta PIK Bangun Fasilitas Sampah Sendiri
SinPo.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menyoroti kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang dinilai belum menunjukkan kemandirian dalam pengelolaan sampah.
Kepala DLH DKI Asep Kuswanto meminta, kawasan elite itu segera membangun fasilitas pengolahan mandiri dan tidak lagi bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang.
“Kawasan seperti PIK, dengan kemampuan middle-up, seharusnya bisa mandiri dalam mengelola sampahnya. Jangan terus mengandalkan Bantar Gebang,” ujar Kepala DLH DKI Asep Kuswanto saat ditemui di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Menurut Asep, regulasi yang mengatur kewajiban tersebut sudah terang benderang. Ia merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 serta Peraturan Gubernur DKI Nomor 2 Tahun 2021.
"Keduanya mewajibkan kawasan komersial dan perusahaan untuk mengolah sampahnya sendiri," ungkap dia.
Namun, dia mengungkapkan, hingga kini sampah dari PIK masih dikirim ke Bantar Gebang melalui jasa pihak ketiga. “Harusnya mereka sudah mulai membangun sistem pengolahan sendiri. Ini bukan hal baru,” kata Asep.
Asep juga menuturkan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol sebelumnya juga telah memberikan peringatan serupa saat berkunjung ke PIK. “Arahan Pak Menteri juga tegas: sampah diolah di lokasi, bukan dibuang ke Bantar Gebang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan, ada sanksi yang mengintai bila pengelola kawasan tidak patuh terhadap regulasi. Namun Asep mengakui, penerapan sanksi di lapangan masih menemui tantangan, termasuk resistensi dari pengelola kawasan.
“Kita dorong terus. Harapannya, kawasan seperti PIK bisa jadi contoh, bukan justru menambah beban,” tandasnya.
