Yusril: Wapres Gibran Tidak Mungkin Pindah Kantor ke Papua
SinPo.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berkantor di Papua, tetapi Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Hal itu disampaikan Yusril mengklarifikasi pernyataannya soal Gibran yang mendapat tugas untuk percepatan pembangunan di Papua didasarkan pada Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, pada acara Laporan Tahunan Komnas HAM pada 2 Juli 2025
"Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu, 9 Juli 2025.
Sebagai informasi, Pasal 68A UU Otsus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus untuk memastikan pelaksanaan Otonomi Khusus berjalan optimal. Lembaga ini memiliki tugas utama dalam sinkronisasi dan percepatan pembangunan di Papua.
Dalam mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Jayapura, Papua. Fungsi utamanya, sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program pembangunan Otsus.
Yusril menerangkan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini diatur lewat Peraturan Pemerintah.
Adapun Wapres mempunyai tugas-tugas konstitusional yang diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukannya tetap berada di Ibu Kota Negara bersama Presiden. Secara konstitusional, lanjut Yusril, tempat kedudukan presiden dan wakil presiden tidak mungkin terpisah.
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," tukasnya.

