Semprot Pemilik P3MI, Karding: Semuanya Harus Dipenjara, Nggak Ada Ampun!

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 09 Juli 2025 | 10:56 WIB
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. (SinPo.id/dok. KP2MI)
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. (SinPo.id/dok. KP2MI)

SinPo.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, sangat geram saat menyegel kantor perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT Putri Samawa Mandiri yang terbukti tidak memenuhi hak 326 calon dan pekerja migran Indonesia. Nilai total tuntutan dalam kasus ini mencapai Rp6,3 miliar.

Karding meminta pengurus perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

"Jangan main-main lah ya! Nggak ada urusan, semuanya harus dipenjara. Siapa pun yang melanggar, siapa pun yang merugikan pekerja migran harus dipenjara. Nggak ada ampun," ujar Karding di lokasi kantor perusahaan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 8 Juli 2025. 

Karding juga menegur keras jajaran pengurus PT Putri Samawa Mandiri lantaran dianggap lalai dalam mengawasi operasional perusahaan dan memilih tenaga kerja yang tidak kompeten.

"Sampeyan ini yang punya perusahaan tapi nggak mengawasi, kacau sampeyan. Kamu punya saham, nggak diawasi, milih orang nggak jelas. Kok nggak kasihan sama pekerja migran," kata dia.

Menurut Karding, para pekerja migran Indonesia yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang sedang berjuang memperbaiki nasib demi keluarga mereka.

"Mereka itu cari uang susah, sudah utang, kamu nggak bayar lagi," ujarnya.

Selama masa sanksi administratif berlangsung, PT Putri Samawa Mandiri dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI