Karding Kesal PT Putri Samawa 'Kurang Ajar' Rugikan 326 PMI Capai Rp6,3 Miliar

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 09 Juli 2025 | 10:23 WIB
Menteri P2MI segel PT Putri Samawa Mandiri. (SinPo.id/dok. KP2MI)
Menteri P2MI segel PT Putri Samawa Mandiri. (SinPo.id/dok. KP2MI)

SinPo.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi kepada PT Putri Samawa Mandiri dengan menghentikan sebagian kegiatan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) tersebut selama tiga bulan. Alasannya, perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dengan tidak memenuhi hak 326 calon maupun pekerja migran Indonesia, dengan total tuntutan dalam kasus ini mencapai Rp6,3 miliar.

"Sebenarnya kasus ini sudah dilaporkan oleh badan waktu itu sekitar 2024 ke Kementerian Tenaga Kerja, kemudian beberapa waktu lalu dikembalikan ke kita dan kita proses," ujar Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 8 Juli 2025.

Selama masa sanksi, PT Putri Samawa Mandiri dilarang melakukan proses seleksi dan pengurusan dokumen penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Karding menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan penempatan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mempermainkan nasib para pekerja migran.

"Kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, jangan main-main. Jangan mencoba melakukan usaha dengan cara-cara tidak sehat, dengan memanfaatkan kesulitan orang," tegas Karding.

Ia juga memastikan tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pelanggaran serius yang merugikan para pekerja migran.

“Pasti akan kami cari, pasti akan kami hukum, dan pasti akan kita penjarakan kalau ada unsur pidana," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI