PSBB Transisi DKI, Anies Perbolehkan Bioskop Kembali Beroperasi

Laporan: Tisa
Senin, 12 Oktober 2020 | 11:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan izinkan bioskop kembali beroperasi (Foto: 21 Cineplex)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan izinkan bioskop kembali beroperasi (Foto: 21 Cineplex)

sinpo, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperbolehkan bioskop beroperasi kembali, seiring diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Senin (12/10/2020).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan bioskop kembali diizinkan buka dengan syarat protokol kesehatan ketat, serta menentukan batas maksimal penonton yang diperbolehkan mengisi studio bioskop.

"Menerapkan maksimal kapasitas sebesar 25 persen. Jarak antar tempat duduk diatur minimal 1,5 meter," ujar Anies melalui keterangan pers yang disampaikan situs Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Selama film diputar, lanjut Anies, para penonton tidak diperkenankan untuk berpindah tempat duduk dan berlalu lalang di dalam studio. Sementara, untuk waktu operasionalnya, Pemprov DKI meminta para pemilik gedung bioskop mengajukan permohonan teknis.

"Protokol kesehatan ini juga harus dilakukan pada aktivitas indoor lainnya, seperti seminar, pertunjukan teater, akad nikah, hingga resepsi pernikahan yang dilakukan dalam ruangan," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini. 

Namun PSBB yang diberlakukan akan dilonggarkan dengan mencabut kebijakan emergency brake (rem darurat) yang telah dilakukan selama sepekan lalu.

PSBB Transisi sebagaimana yang diterapkan sebelum DKI memperketatnya kembali ini diambil Anies usai dinyatakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif. Meski demikian, ia mengakui masih terjadi peningkatan penularan Corona di ibu kota.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI