Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim Terkait Korupsi Laptop

Laporan: david
Selasa, 08 Juli 2025 | 12:18 WIB
Eks Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh kejagung selama 12 jam terkait pengadaan chromebook laptop senilai Rp. 9,9 triliun (Ashar/SinPo.id)
Eks Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh kejagung selama 12 jam terkait pengadaan chromebook laptop senilai Rp. 9,9 triliun (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Mendikbud Nadiem Makarim untuk diperiksa di kasus korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,8 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Nadiem bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai sebagai saksi terkait perkara tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025.

"Untuk pemeriksaan Nadiem, sesuai surat panggilan rencana hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus belum bisa mengonfirmasi kehadiran Nadiem di pemeriksaan hari ini.

"Belum terinformasi hadir atau tidak," ujar Harli.

Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus tersebut pada Senin, 23 Juni 2025. Saat itu, Nadiem diperiksa selama 12 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Penyidik Kejagung mencecar Nadiem Makarim terkait pelaksanaan rapat mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

"Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini," kata Harli Siregar kepada wartawan.

Harli menyampaikan hal ini sangatlah penting untuk didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang digelar pada Mei 2020 lalu. Kejagung menduga ada pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop.

Di mana, rapat itulah yang kemudian diduga menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook meskipun dinilai tidak efektif untuk pembelajaran.

Adapun anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.

Sementara itu, Nadiem mengklaim akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi. Dia akan mematuhi dan tunduk terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI