Polres Enrekang Tangkap Pengedar Sabu di Dua Lokasi
SinPo.id - Satres Narkoba Polres Enrekang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Enrekang, Rabu, 2 Juli 2025.
Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Ridwan Parintak mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan peredaran sabu di kawasan Pabrik Batu, Kecamatan Cendana. Tim Satresnarkoba Polres Enrekang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku MLS Alias GL di lokasi kejadian.
"Dari tangan pelaku, anggota menyita 2,58 gram sabu dalam beberapa saset, alat isap (bong), kaca pyrex, timbangan digital berbentuk kunci mobil, handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi," kata Ridwan, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 6 Juli 2025.
"Meski Operasi Antik telah selesai, pemberantasan narkoba tetap berjalan. Kami tak pernah kendor dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Enrekang," sambungnya.
Total barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut antara lain 3,43 gram sabu dalam sembilan paket kecil siap edar, dua alat isap/bong dan kaca pyrex, dua unit ponsel, satu unit timbangan digital, dan uang tunai total Rp1,2 juta.
"Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Enrekang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

