Cabut Rem Darurat, Anies Kembali Terapkan PSBB Transisi di DKI
sinpo, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan, kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (12/10/2020).
Namun PSBB yang diberlakukan akan dilonggarkan kembali, alias PSBB Transisi sebagaimana yang diterapakan sebelum DKI memperketatnya kembali.
Kebijakan ini diambil Anies usai dinyatakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif, meski masih terjadi peningkatan penularan.
"Selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat). Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap," kata Anies melalui keterangan pers yang disampaikan lewat situs Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020).
Ia mengatakan DKI Jakarta akan memasuki PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru, selama dua pekan ke depan.
"PSBB Transisi mulai tanggal 12 sampai 25 Oktober 2020," ucapnya.
Ia menambahkan, hingga kini dirinya terus menerima laporan kasus harian, mulai dari kematian, tren kasus dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.
Dirinya menegaskan, sejak PSBB ketat kembali diberlakukan, grafik peningkatan kasus aktif dan positif mulai melandai selama 7 hari belakangan.
Namun, menurut Anies, hal ini jangan sampai malah membuat lengah. Kedisiplinan masyarakat tetap harus dilakukan agar tak perlu lagi diterapkan PSBB ketat.
"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," tandasnya.

