Pramono Minta Regulasi Ruang Merokok di Tempat Hiburan Tak Ganggu UMKM

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mendorong pengaturan ruang khusus merokok di tempat hiburan, sebagai bagian dari Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Gubernur DKI, Pramono Anung mengingatkan, agar regulasi tersebut dirumuskan dengan cermat agar tidak merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Yang penting, kita harus pastikan bahwa UMKM tidak terganggu oleh aturan ini,” ujar Pramono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 5 Juli 2025.
Pramono menjelaskan, Ranperda tersebut mengatur agar tempat hiburan seperti karaoke dan kelab menyediakan ruang merokok yang terpisah dari area umum.
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan pengunjung yang tidak merokok sekaligus memberi ruang bagi perokok.
“Misalnya kamu karaoke, kamu tidak boleh merokok di dalam ruangan karaoke. Tapi kalau mau merokok, ke luar ruangan ke tempat khusus merokok. Itu yang diatur,” ungkap dia.
Kendati demikian, Pramono menegaskan pengesahan peraturan tersebut harus memperhatikan kondisi pelaku usaha kecil agar mereka tetap bisa bertahan dan beroperasi dengan lancar.
“Saya sudah bertemu dengan pimpinan Ranperda rokok dan pimpinan DPRD yang membahas ini. Saya katakan, saya tidak mau UMKM jadi terdampak negatif karena Perda itu,” kata Pramono.