Demo Tolak UU Cipta Kerja, 5.918 Orang Diamankan
sinpo, JAKARTA - Kepolisian mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). Sebanyak 5.918 pendemo ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.
“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10/2020).
Sebanyak 240 orang di antaranya sudah naik statusnya ke penyidikan, 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, dan dilakukan penahanan terhadap 87 orang.
Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri menegaskan, penegakan hukum terhadap
pendemo yang melakukan tindak anarkis adalah upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tegasnya.
Adapun dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri menghimbau agar elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja menempuh jalur hukum melalui gugatan uji materi ke Mahkmah Konstitusi (MK) daripada melakukan aksi turun ke jalan yang beresiko menularkan Covid-19.

