Legislator NasDem ke KemenHAM: Setiap Pelanggaran Hukum Harus Ada Pertanggungjawaban

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 05 Juli 2025 | 17:40 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mempertanyakan dalil Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang menjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus persekusi retret pelajar Kristen, sekaligus perusakan rumah singgah yang terjadi di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Rudianto menegaskan setiap orang wajib menerima konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang melanggar hukum. Apalagi, ketujuh orang yang ditetapkan tersangka itu telah melakukan persekusi hingga perusakan bangunan milik orang lain.

"Konsekuensi kalau ada pelanggaran hukum harus ada pertanggungjawaban hukum," kata Rudianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu, 5 Juli 2025.

Tak hanya itu, Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menilai bila ketujuh pelaku tersebut telah merenggut kebebasan warga negara untuk beribadah yang dijamin undang-undang. Rudianto mengingatkan negara tidak boleh kalah dengan kelompok yang melakukan intoleransi di Tanah Air.

"Kita berharap kepolisian bisa melakukan tindakan-tindakan untuk kemudian mencegah peristiwa berulang. Penting menjaga kebebasan beribadah, kebebasan yang dijamin UU," katanya.

Di sisi lain, Rudianto menyesalkan adanya persekusi hingga mengintimidasi umat Kristen yang beribadah. Dia meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan segala persoalan.

"Enggak boleh kita main hakim sendiri, kita sudah diatur dalam hukum pidana kita. Sehingga ada rambu-rambu, tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri, apalagi sampai melakukan perusakan," katanya.

"Kita prihatin dan sayangkan itu terjadi, kita berharap ada dialog yang dikedepankan ketimbang melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," tegasnya.

Sebelumnya, KemenHAM menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus persekusi retret pelajar Kristen dan sekaligus perusakan rumah singgah yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa Kemenkumham akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.

"Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," kata Thomas usai menghadiri kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama, saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis, 3 Juli 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI