Roy Suryo Mangkir Pemeriksaan Polisi Terkait Laporan Jokowi

SinPo.id - Terlapor Roy Suryo mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo soal tudingan ijazah palsu. Sejatinya Roy diperiksa pada Kamis, 3 Juli 2025, namun tanpa konfirmasi terlapor tak memenuhi panggilan pemeriksan.
"Tidak hadir (Roy Suryo) dalam pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.
Penyidik sempat menunggu kehadiran terlapor dalam pemeriksaan, Kamis, 3 Juli 2025. Namun hingga sore hari yang bersangkutan tak kunjung tiba.
"(Kemarin) penyelidik menunggu apakah hadir atau tidak yang bersangkutan," ucapnya.
Diketahui, mantan Presiden Jokowi telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Total terdapat lima orang yang dilaporkan dalam kasus ini. Dia melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menghentikan proses hukum tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 itu karena tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.