Presiden Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Kurangi Kewenangan Daerah

Laporan: Tisa
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 09:02 WIB
Presiden Joko Widodo (Twitter @jokowi)
Presiden Joko Widodo (Twitter @jokowi)

sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan membuat pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Menurutnya, perizinan berusaha dan pengawasan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
 
"Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah)," kata Presiden saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, (09/10/2020).

Bahkan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu. 

"Ini yang penting di sini. Jadi, ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Presiden juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden). Sehingga, PP dan Perpres diupayakan untuk segera diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

"Kita, pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah," ungkapnya.

Bagu masyarakat yang memiliki ketidakpuasan atas UU Cipta Kerja ini, Presiden mendorong agar hal tersebut diselesaikan melalui uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," kata Presiden.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI