Tanggapi Tuntutan Jaksa, Kubu Hasto: Ini Pesanan Politik

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 03 Juli 2025 | 13:12 WIB
Hasto Kristianto menjalani sidang di pengadilan Tipikor Jakarta (Sinpo.id/Agus Priatna)
Hasto Kristianto menjalani sidang di pengadilan Tipikor Jakarta (Sinpo.id/Agus Priatna)

SinPo.id - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menanggapi surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Ia menilai kasus yang menjerat kliennya sarat nuansa politik.

“Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik,” ucap Ronny saat ditemui saat jeda persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

“Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik. Dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi beliau minggu depan,” imbuhnya.

Menurut Ronny, seluruh dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK dan tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.

“Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” kata dia.

Ia mengkritik gaya penuntutan jaksa KPK yang menurutnya terlalu menekankan logika tanpa bukti yang cukup.

“Saya tadi mendengar, setiap kali membacakan unsur, Jaksa Penuntut Umum selalu menyebutkan ‘secara logika atau tidak masuk logika’, padahal jaksa tidak boleh memaksakan tafsir logis terhadap suatu peristiwa tanpa dasar bukti yang sah dan meyakinkan,” kata dia.

“Jaksa tidak boleh sekadar ‘melogikakan’ peristiwa; ia wajib membuktikannya secara sah, adil, dan bermoral, karena hukum bukan alat untuk membenarkan asumsi, melainkan sarana untuk menegakkan kebenaran,” pungkas Ronny.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI