Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Intoleransi di Sukabumi

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 02 Juli 2025 | 19:56 WIB
Komisi III DPR gelar RDP dengan Dir PPA Mabes Polri dan Kejati NTT, Kabid Propam Polda NTT dan Dirkrimum Polda NTT membahas terkait kasus dugaan pelecehan mantan Kapolres Ndaga (Ashar/SinPo.id)
Komisi III DPR gelar RDP dengan Dir PPA Mabes Polri dan Kejati NTT, Kabid Propam Polda NTT dan Dirkrimum Polda NTT membahas terkait kasus dugaan pelecehan mantan Kapolres Ndaga (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif dalam setiap kasus intoleransi, serta mendorong Kapolri dan Jaksa Agung melakukan supervisi khusus terhadap kasus-kasus intoleransi berujung pidana.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, merespons insiden pembubaran dan pengrusakan rumah singgah atau vila di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, oleh sejumlah warga saat sekelompok anak dan remaja beragama Kristen tengah menjalani retret.

“DPR juga akan memantau langsung tindak lanjut aparat terhadap insiden Sukabumi ini dan memastikan proses hukum berjalan, bila ditemukan pelanggaran,” kata Sudding, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 2 Juli 2025.

“Kita tidak sedang berbicara soal ketegangan agama, tetapi tentang tegaknya hukum. Bila negara ingin dipercaya, maka hukum harus berdiri di atas semua golongan, dan hak warga tidak boleh dikompromikan oleh tekanan," imbuhnya.

Di samping itu, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menebalkan spirit toleransi dan saling menghormati kepercayaan serta keyakinan masing-masing sehingga antar-umat beragama dapat hidup berdampingan meski di tengah perbedaan.

“Dan harus diingat, perbuatan yang menyalahi aturan dan hukum, pasti akan ada konsekuensinya. Maka saya mengajak, mari kita tumbuhkan semangat toleransi dan kebersamaan serta persatuan antar-umat beragama demi menjaga kerukunan di Tanah Air kita," tandasnya.

Adapun akibat perbuatan intoleran itu, rumah yang diketahui milik Maria Veronica Ninna di Desa Tangkil tersebut pun mengalami kerusakan yang cukup parah.

Mulai dari kaca jendela di hampir seluruh ruangan, pot bunga di taman dan di depan rumah, dua unit gazebo di pekarangan belakang rumah, kamar mandi di bagian belakang rumah, pintu gerbang rumah, hingga satu unit motor yang didorong warga ke sungai.
 
Peristiwa itu juga menyebabkan anak-anak dan remaja peserta retret yang berasal dari gereja di Tangerang Selatan mengalami trauma. Namun, pihak gereja memilih untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan sehingga menolak berkomentar lebih lanjut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI