Kejagung Sita Barbuk Rp. 1,37 Triliun Terkait Korupsi CPO

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Rabu, 02 Juli 2025 | 19:10 WIB
Kejagung Sita barang bukti kasus korupsi dari CPO Rp. 1,37 triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung Sita barang bukti kasus korupsi dari CPO Rp. 1,37 triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung Sita barang bukti kasus korupsi dari CPO Rp. 1,37 triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung Sita barang bukti kasus korupsi dari CPO Rp. 1,37 triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung Sita barang bukti kasus korupsi dari CPO Rp. 1,37 triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung Sita barang bukti kasus korupsi dari CPO Rp. 1,37 triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung Sita barang bukti kasus korupsi dari CPO Rp. 1,37 triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung Sita barang bukti kasus korupsi dari CPO Rp. 1,37 triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung Sita barang bukti kasus korupsi dari CPO Rp. 1,37 triliun (Ashar/SinPo.id) Kejagung Sita barang bukti kasus korupsi dari CPO Rp. 1,37 triliun (Ashar/SinPo.id)
Kejagung Sita barang bukti kasus korupsi dari CPO Rp. 1,37 triliun (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Petugas menunjukkan uang tunai hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) saat Konferensi Pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2 Juli 2025). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 1,37 triliun dari dua perusahaan sawit yaitu dari  PT Musim Mas Group sebesar Rp 1,1 triliiun dan dari PT Permata Hijau Group yang terdiri dari enam korporasi yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, dengan total Rp 186.430.960.865,26. dimana Penyitaan ini ihwal perkara ekspor crude palm oil (CPO) pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI