DPR Soroti Pembubaran Retret Kristen di Sukabumi, Negara Harus Jamin Hak Konstitusional Warganya
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, menyoroti insiden pembubaran dan pengrusakan rumah singgah atau vila di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, oleh sejumlah warga saat sekelompok anak dan remaja beragama Kristen tengah menjalani retret.
Menurutnya, kasus itu bukan semata soal disharmoni sosial, tetapi menyangkut soal kepastian hukum dan keberanian negara dalam melindungi hak asasi rakyatnya. Sehingga, negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok mana pun dalam menjamin hak konstitusional warganya untuk beribadah.
“Ketika ibadah yang sah dibubarkan oleh tekanan kelompok, maka yang tercederai bukan hanya minoritas agama, tapi prinsip keadilan dan supremasi hukum itu sendiri,” kata Sudding, dalam keterangan persnya, Rabu, 2 Juli 2025.
Pihaknya juga menekankan bahwa hak atas kebebasan beragama dan beribadah dijamin oleh UUD 1945 dan tidak bisa dibatalkan oleh opini mayoritas atau tekanan lokal.
“Pembubaran ibadah yang tidak didasarkan pada putusan hukum atau alasan yang sah secara administratif harus dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.
“Termasuk pasal-pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian, atau diskriminasi berbasis agama,” imbuh Sudding.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada pihak kepolisian yang tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat, agar kejadian seperti itu tidak berulang dan menjadi preseden buruk yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan harmoni kehidupan bermasyarakat.
Adapun akibat perbuatan intoleran itu, rumah yang diketahui milik Maria Veronica Ninna di Desa Tangkil tersebut pun mengalami kerusakan yang cukup parah.
Mulai dari kaca jendela di hampir seluruh ruangan, pot bunga di taman dan di depan rumah, dua unit gazebo di pekarangan belakang rumah, kamar mandi di bagian belakang rumah, pintu gerbang rumah, hingga satu unit motor yang didorong warga ke sungai.
Peristiwa itu juga menyebabkan anak-anak dan remaja peserta retret yang berasal dari gereja di Tangerang Selatan mengalami trauma. Namun, pihak gereja memilih untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan sehingga menolak berkomentar lebih lanjut.

