Komnas HAM Kecam Keras Pengusiran Retret Remaja Kristen di Sukabumi: Tindakan Intoleran Langgar HAM

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 02 Juli 2025 | 16:11 WIB
Gedung Komnas HAM (SinPo.id/ ICW)
Gedung Komnas HAM (SinPo.id/ ICW)

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan pengusiran dan pembubaran paksa kegiatan retret remaja Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Juni 2025. Selain pembubaran, terjadi pula perusakan rumah singgah milik warga yang digunakan sebagai lokasi kegiatan keagamaan tersebut.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak berkumpul secara damai, serta hak atas rasa aman yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen hak asasi manusia internasional.

"Tindakan pembubaran paksa serta perusakan simbol-simbol keagamaan, termasuk salib, mencerminkan intoleransi yang mengancam kehidupan keberagaman di Indonesia," tegas Pramono dalam keterangannya, Selasa, 2 Juli 2025.

Komnas HAM menyoroti bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005,serta UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, khususnya mengenai hak berkumpul secara damai dan hak atas rasa aman.

Komnas HAM menilai segala bentuk intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. "Pembiaran terhadap tindakan intoleransi hanya akan memperkuat budaya impunitas dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara," tambah Pramono.

Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pengusiran dan perusakan, menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mencegah terulangnya kembali kasus serupa.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Daerah Sukabumi, Polda Jawa Barat, serta tokoh agama dan masyarakat setempat untuk aktif membangun ruang dialog antarumat beragama dan memperkuat edukasi tentang toleransi.

Pramono menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar agama dan keyakinan.

"Komnas HAM akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemantauan situasi serta berkomunikasi dengan para pihak, termasuk pemerintah daerah dan korban, guna memastikan adanya pemulihan hak serta langkah-langkah pencegahan," ujar Pramono.

Komnas HAM menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga semangat Bhinneka Tunggal Ika, memperkuat toleransi, dan menolak segala bentuk kekerasan berbasis agama.

"Hak asasi manusia hanya dapat ditegakkan dalam masyarakat yang menjunjung tinggi kesetaraan dan keberagaman," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI